Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menghapus retribusi parkir dan menerapkan kebijakan pajak parkir di ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem parkir yang lebih adil, transparan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
"Penghapusan retribusi parkir di Alfamart dan Indomaret akan memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mengurangi praktik parkir liar yang merugikan pengendara," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (16/7/2025).
Sebagai gantinya, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan pajak parkir bagi pelaku usaha ritel modern yang memanfaatkan fasilitas lahan parkir. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan parkir yang tertib, tidak memberatkan masyarakat.
"Kebijakan ini dapat memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah,” jelas Agung
Pemko Pekanbaru tidak hanya fokus pada penerimaan pendapatan. Tetapi, pemko juga berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan usaha.
"Kami akan terus mendorong model kebijakan yang tidak membebani warga. Tetapi, kami tetap memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha," jelas Agung.
Penerapan pajak parkir di Alfamart dan Indomaret yang telah menyediakan lahan parkir sendiri merupakan bentuk keadilan fiskal. Pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk menunjang pembangunan, termasuk penyediaan fasilitas publik yang lebih baik.